Imron dan kawan-kawan (dkk) adalah pekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo. (Nama Perusahaan sengaja tidak disebutkan, mengingat Kode Etik). Imron sendiri bertugas sebagai sopir untuk mengantarkan barang ke setiap pelanggan perusahaan tersebut. Sementara kawan-kawannya bekerja di bidang  yang lain di perusahaan tersebut. Perusahaan tempat Imron dkk bekerja bergerak di bidang distributor barang kebutuhan rumah tangga.


Lebih 7 tahun, Imron dkk bekerja perusahaan tersebut. Selama itu, mereka tidak pernah diberi upah yang layak. Kemudian Imron dkk melaporkan persoalannya ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Bungo. Setelah diproses oleh pihak Disnakertrans, diterbitkan rekomendasi agar pihak perusahaan membayar seluruh tunggakan upah Imron dkk.


Lama rekomendasi Disnakertrans Bungo tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan, Imron dkk kembali komplain ke Disnakertrans Bungo. Sayangnya komplain tersebut tidak menemukan titik terang. Malahan, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan Hubungan Industri (PHI). PIH memang merupakan peradilan yang mengadili sengketa tenaga kerja dengan pihak perusahaan. 


Dikarenakan tidak memiliki biaya untuk bersengketa di peradilan, Imron dkk mengadu ke Ombudsman Jambi. Mereka berharap Ombudsman Jambi turun tangan untuk membantu keluhan mereka. Sebagai lembaga Negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,  Ombudsman wajib turun tangan untuk menyelesaiakan laporan masyarakat. (Perintah UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman).


Setelah menempuh tahapan formil, materil, dan gelar perkara di rapat internal Ombudmsan Jambi, Ombudsman langsung menaikkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam kasus ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi yang langsung turun tangan. Bersama Tim Keasistenaan Pemeriksaan Laporan yang menangani kasus Imron dkk, Saiful Roswandi langsung mengundang semua pihak terkait, termasuk Bupati Bungo selaku pihak yang memberi izin usaha terhadap perusahaan tersebut.


Dalam pertemuan yang sudah dijadwalkan, hadir dari pihak Pemda Bungo yakni Wakil Bupati Syaipudin Dwi Aprianto, Kepala Dinas Disnakertran Bungo dan pihak pengawas tenaga kerja Provinsi Jambi, beserta utusan dari pihak perusahaan.


Dalam pertemuan, Ombudsman meminta agar pihak perusahaan menjalankan rekomendasi dari Disnakertrans Bungo. Selambat-lambatnya empat belas hari kerja, rekomendasi tersebut sudah harus selesai dilaksanakan. 


Untuk diketahui, rekomendasi dari Disnakertrans Bungo berisikan perhitungan sejumlah tunggakan upah Imron dkk yang harus dibayar oleh pihak perusahaan. Total tunggakan upah seluruhnya lebih-kurang Rp 100-an juta. Apabila pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta pihak pengawas dari Provinsi Jambi memberikan sanksi. Jika dinilai berat, sanksinya dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin perusahan. Kalau pihak Pengawas tidak menjalankan wewenangnya, maka Ombudsman yang akan memberikan “Sanksi” kepada pihak pengawas.


Begitulah “siklus” dan “sanksi” dalam penyelesaian masalah terhadap laporan masyarakat. Ombudsman tidak bisa menyentuh langsung kepada pihak perusahaan swasta, karena itu bukan kewenangannya. Jalan yang bisa ditempuh adalah, masyarakat (selaku pelapor) memberitahukan dinas terkait untuk menyelesaikan masalahnya. Apabila dinas terkait tidak melaksanakan tugasnya, maka dinas tersebut yang dilaporkan ke Ombudsman. Barulah saat itu Ombudsman dapat menegur penyelenggara pelayanan publik (dalam hal ini Disnakertrans dan Pengawas untuk menjalankan fungsinya).


Setelah empat belas hari berselang sejak pertemuan tersebut ternyata pihak perusahaan belum juga menjalankan rekomendasi dari Disnakertrans atas pembayaran tunggakan upah Imron dkk.


Akhirnya semua pihak terkait dihadirkan Kembali. Kali ini, semuanya dihadirkan di kantor Ombudmsan Jambi. Dalam pertemuan yang  hadiri langsung Direktur dari perusahaan tempat Imron dkk bekerja. Kepala Ombudsman langsung meminta agar pihak perusahan segera melaksanakan rekomendasi Disnakertrans Bungo. Tunggakan upah Imron dkk harus sudah dibayarkan dalam waktu empat belas hari kedepan. Apabila tidak! Ombudsman minta pengawas tenaga kerja provinsi Jambi segera memberikan sanksi berat.


Alhamdulillah. Belum habis waktu empat belas hari kerja, Direktur perusahaan sudah menyampaikan pesan melalui Whatsapp yang menyebutkan tunggakan upah Imron dkk sudah dibayarka dengan bukti kuitansi pembayaran. Tertera di kuitansi tanggal pembayarannya 1 Juli 22 pukul 10:33:56 wib yang ditransfer melalui salah satu bank di Jambi. Akhirnya Imron dkk sudah menerima tunggakan upahnya selama 7 tahun. Selamat Bung Imron dkk! Manfaatkanlah uang tersebut untuk masa depan keluargamu!