Jambi- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) melarang partisipan partai politik untuk menjadi anggota KPID.

Anehnya. Komisi I yang melakukan fit and proper test terhadap 21 calon KPID, meloloskan Kemas Alfajri sebagai anggota KPID. 

Lolosnya Kemas Alfajri menjadi anggota KPID selain menyalahi aturan juga mendapat gugatan dari peserta yang lain. Peserta yang menggugat, Arif Usman, Suherman, Vovi Kurnia Susanti, Untung Wijaya, dan M. Abdi. Sayiddunnas.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Gubernur Jambi tembusan kepada pimpinan dewan dan Ombudsman diminta agar Tujuh peserta yang yang dinyatakan lolos oleh komisi I dibatalkan. Mereka juga meminta agar Gubernur tidak menerbitkan SK anggota KPID tersebut.

Peserta penggugat juga meminta agar calon anggota KPID yang berafiliasi dengan parpol digugurkan dan meminta pimpinan dewan mengambil alih seleksi calon KPID.(06)