KHAMPARAN. COM, SUNGAI PENUH - Kabut asap masih menjadi persoalan di Provinsi Jambi, akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (KULTURA).
Pantauan khamparan.com Rabu (04/10/23), pukul 07:30 WIB. Kabut Asap sudah mulai menyebar dan hampir memenuhi wilayah Kota Sungai Penuh.
Meskipun kabut asap mulai menyebar di seluruh kawasan Kota Sungai Penuh, tapi jarak pandang pandang penglihatan mata masih dalam keadaan yang normal.
Pemerintah Kota Sungai Penuh, melalui Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Sungai Penuh, Debi Zartika, S.Kep, mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Hal ini sebagai bentuk menindak lanjuti Surat Edaran Gobernur Jambi Nomor 1377/SE/DLH-32023 Tanggal 5 September 2023 Tentang Antisipasi Kualitas Udara Yang Memburuk di Provinsi Jambi, dan Penang Kewaspadaan Dini dampak kabut asap di Kota Sungai Penuh.
"Kita dari Pemkot Kota Sungai Penuh khususnya Dinas Kesehatan, telah mengeluarkan SE yang di tanda tangani pak Walikota, untuk seluruh masyarakat disampaikan lewat SKPD-SKPD," ujar Debi.
Selain mengeluarkan SE, pihaknya juga terus melakukan upaya sosialisasi di tengah masyarakat Sekaligus memberikan ekudkasi ke masyarakat melalui UPTD terkait.
"Ya kita mensosialisasikan di UPTD Puskesmas, kita ada 11 Puskesmas, bagaimana penanganan secara dini untuk penanganan kabut asap ditengah Masyarakat," ujarnya.
Dirinya menghimbau bagi masyarakat yang tidak terlalu memiliki kepenting di luar ruangan, untuk sementara waktu tidak terlalu banyak berada di luar ruangan. "Tetapi jika itu di haruskan keluar rumah, di anjurkan untuk menggunakan masker, mengatasi dampak buruk dari kabut asap," ujarnya.
Disisi lain dirinya mengajurkan. "Selama masih ada kabut asap, kita harus menjaga keseimbangan tubuh dengan melakukan pola hidup sehat, gerakan masyarakat hidup sehat, dan juga memakan makanan seimbang," tutupnya.
Surat Edaran (SE) oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Berikut rincian SE yang di keluarkan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurangi Aktifitas diluar ruangan rumah bagi kelompok usia rentan (Ibu Hamil, Bayi, Balita dan Lansia).
2. Kepada masyarakat yang akan melakukan aktifitas di luar rungan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
3. Melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
4. Segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan iritasi mata. (Jai)