Khamparan - Komisi III DPRD Provinsi Jambi mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengatasi persoalan angkutan truk Batubara terutama di jalan lintas Mendalo-Bulian, Kabupaten Muaro Jambi yang kerap menjadi penyebab kemacetan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abunyani mengatakan, Dishub Provinsi Jambi harus membuat laporan tertulis per satu Minggu. Nanti hasilnya seperti apa dan apa saja yang sudah mereka lakukan di lapangan.

"Agar segera mungkin mengatasi kemacetan, jadi kita minta Dishub apa tindakan tindakan yang sudah dilakukan dilapangan. Nanti kita evaluasi sesuai nggak, mungkin kita akan turun ke lapangan untuk melihat sesuai apa tidak," tegasnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dishub di Ruang Komisi, Jum'at (3/6/2022).

Selain itu Abunyani menegaskan, Komisi III juga mendesak, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009, tugas dan kewenangan Dishub untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jangan stagnan. Karena anggaran untuk Dishub tidak lah sedikit.

"Karena anggaran Dishub sangat besar, jadi (harus) ada nilai tambahnya untuk kita (PAD). Makanya kita dorong, salah satunya nanti kita buat Peraturan Daerah (Perda), yang mana tongkang tongkang atau kapal kapal lalulintas air yang banyak masuk di Sungai Batanghari selama ini, tidak ada kontribusi," jelasnya.

Komisi III berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dishub Provinsi Jambi dapat mendorong PAD dan mentertibkan segala sesuatu yang ada dilapangan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat."Tadi Dishub akan berkoordinasi dengan stacholder yang lain, kita minta waktu dua bulan untuk mentertibkan semua," tegasnya.

Kemudian, terkait dengan penertiban yang dimaksud salah satunya juga persoalan nomor plat angkutan Batubara yang selama ini melintas tidak menggunakan plat BH atau masih banyak menggunakan plar luar daerah."Baik itu nomor lambung, karena harus plat BH, kalau plat luar tidak bisa. Sanksinya nanti mungkin menutup tambang batubara itu apabila tidak dilakukan oleh perusahaan tambang batubara," ujarnya.

Terkait dengan mutasi nomor plat, Komisi III juga meminta instansi terkait dapat mempermudah pelayanan sehingga semua angkutan batubara yang masuk ke Jambi segera merubah pelat BH."Jadi kita minta waktu dua bulan, jangan lama-lama, nanti baru diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), nanti kita lihat keseriusan pemerintah," tuturnya.

Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak serius dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, kecuali kalau anggaran tidak ada."Sekarang ini tergantung pemerintah, anggaran ada, kecuali nggak ada, jadi apa lagi gitu, tinggal ada nggak niat baik. Kalau seandainya dalam berapa bulan ini tidak ada realisasi ya, Dishub ya harus mundur," pungkasnya.