Tanjab Barat, Khamparan.com - Ancaman konflik antar masyarakat peternak sapi dan petani sawit di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) produk hukum berupa peraturan desa (Perdes).

Kepala Desa Purwodadi Jayus mengatakan perdes tersebut di buat atas inisiasi berbagai lapisan masyarakat dikarenkan banyaknya laporan masyarakat ke Badan Permusyawarstan Desa (BPD) dan kepihhak desa. 

"Desa beserta BPD bekerja sama denga Koperasi Unit Desa (KUD) Suka Makmur untuk membuat suatu perdes yang mengatur tentang pemelihraan hewan ternak untuk mengantispasi adanya komflik dilapangan antara petrnak sapi dan petani sawit,karena beberapa kali terjadi konflik antara peternak sapi dan petani sapi yang mengakibatakan saling lapor ke Aparat penegak hukum,  namun dapat segera diselsaikan oleh pihak desa" katanya, Senin (10/9/2022).

Munculnya konflik antara masyarakat petani sawit dan peternak sawit tersebut bermula dengan adanya replantung sawit. Dimana masyarakat yang melakukan replanting melakukan pertanian sistem tupang sari. Saat itulah sapi masuk kelahan pertanian yang tumpang sari mengakibatkan kerusakan dilahan tersebut.

"Tahun kemarin, banyak masyarakat yang ikut program tersebut. Pasca replanting banyak masyarakat yang menanam tanaman tumpang sari diantaranya sayur sayuran dan palawija," ujarnya.

"Tanaman tumpang sari dan kelapa sawit tumbuh subur,selain itu juga Desa Purwodadi lagi berkembang maju sector pertenakan sapi dimana populasi sapi didesa purwodadi mencapai 900 ekor," sambunya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi perdes tentang aturan pemeliharaan hewan melalui rapat bersama antara petani, peternak, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan BPD. 

"Alhamdulilah antara peternak dan petani sawit sepakat untuk mentaati aturan yang sudah dibuat dan kedua belah pihak saling menjaga ternak maupun tanamanya. Peternak harus mengembala ternaknya dan petani sawit memagar tanamanya." Tandasnya