KHAMPARAN.COM, KERINCI- Mahasiswa adalah intelektual yang memiliki tempat istimewa di mata masyarakat. Mereka dianggap memiliki peranan penting dalam sejarah berdirinya Pemerintahan Indonesia, terutama dalam menyambung suara rakyat yang dipercaya masih begitu jujur, idealis dan bebas dari tunggangan kelompok manapun.
Sebagai kaum akademis, mahasiswa sudah semestinya mengambil peran penting dalam berbagai aspek bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik. Pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) sudah di depan mata. Mahasiswa dituntut untuk memainkan peran tersebut sebagai bukti bahwa mahasiswa masih mampu menunjukkan eksistensinya dengan aktif.
Ikatan Mahasiswa Tigo Luhah Tanjung Tanah Jambi (IMTT-J), berharap kepada 3 kepala desa dan perangkat Desa di wilayah Tigo Luhah Tanjung Tanah Kabupaten kerinci agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mendatang. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No. 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2022 Tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum menjadi
Undang-undang tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, Perangkat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Berdasarkan pasal Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2022 Tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum menjadi Undang-undang.
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam pernyataannya, Siti Nurbaidah Pengurus IMTT-J menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai panutan bagi masyarakat.
“Netralitas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat. Kami berharap kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebupaten kerinci untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Bawaslu dan KPU harus memastikan semua pihak mematuhi aturan yang ada, sehingga proses pilkada berlangsung dengan baik dan fair,” tambahnya.
Ikatan Mahasiswa Tigo luhah Tanjung tanah Jambi (IMTT-J) berharap bahwa dengan menjaga netralitas, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pilkada yang bersih, jujur, dan demokratis. (*)