Jambi- Hasil fit and propert test calon KPID yang dipublikasi melalui media massa. Terus digugat peserta. 

Diantara peserta yang menggugat, Arif Usman, Suherman, Vovi Kurnia Susanti, Untung Wijaya, Syaidunnas, M. Abdi. 

Surat gugatan telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Ombudsman Jambi.

Pagi ini 5/1/2021. Peserta penggugat lakukan audiens dengan Ketua Ombudsman Jambi Jafar Ahmad dikantor Ombudsman Jl. Mpu Sendok. Rt 17. No 07. Kelurahan Solok Sipin. Kecamatan Telanai Pura. Kota Jambi.

Menurut Jafar Ahmad, bahwa Ombudsman akan melakukan pemeriksaan apabila ada tahapan dan prosedur yang dilanggar. Tapi, sebelumnya. Ia menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan dari lembaga dewan.

"Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan internal Dewan. Kalau memang teman-teman KPID tidak puas. Baru nanti laporkan secara resmi dengan kami" Ujar Jafar Ahmad.

Untuk diketahui. Surat gugatan peserta KPID yang di ditembuskan ke pimpinan dewan telah diteruskan ke komisi I. Dalam surat disposisi. Ketua DPRD meminta agar komisi I mencermati gugatan tersebut.

Para peserta yang menggugat berharap agar komisi I lebih objektif dalam melakukan fit and proper test. Dan peserta berharap agar semua tahapan test tidak dilanggar.(06)