Khamparan.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H., menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan sudah menjadi kewajiban memberikan penjelasan kepada Dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk setiap tahun anggaran, agar pembangunan yang telah dibuat terukur, sehingga tidak ada yang ditinggalkan, agar interaksi antara dewan dan Pemprov (Pemerintah Provinsi) berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Tanggapan Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Pembahasan LKPJ Gubernur TA. 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (25/04/2024).
Gubernur Al Haris menanggapi pernyataan Fraksi PDIP terkait dengan alokasi anggaran pembangunan dapat dijelaskan bahwa Provinsi Jambi dalam penyusunan APBD tahun 2023 berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pemenuhan alokasi belanja mandatory bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, pemenuhan alokasi belanja standar pelayanan minimal, dan pemenuhan belanja Erarmark DAU (Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum) dimana programnya diperuntukkan pada kepentingan masyarakat termasuk belanja infrastruktur yang dibiayai melalui kegiatan multiyears.
“Terhadap Program Dumisake, dapat dijelaskan bahwa program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam RPJMD Provinsi Jambi yang tentunya sasarannya mendorong capaian target kinerja pembangunan melalui program dan kegiatan yang tersebar di beberapa OPD lingkup Provinsi Jambi dengan lokus kegiatan tersebar pada seluruh wilayah tingkat bawahan lingkup kabupaten/kota,” ujar Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, usulan penerima Program Dumisake dilakukan melalui usulan kabupaten/kota, masyarakat, kelompok masyarakat dan juga tidak terlepas dari usulan masyarakat yang melalui aspirasi ataupun pokir DPRD. “Sasaran yang dicapai juga sangat memberikan pengaruh besar dalam pencapaian target kinerja pembangunan secara keseluruhan dalam membangun daerah ditingkat bawah,” kata Gubernur Al Haris.