KHAMPARAN.COM, KERINCI - Dengan adanya pembuangan sampah secara diam-diam oleh pemerintahan kota sungai penuh di ulayat adat 3 luhah belui. Menimbulkan reaksi dari 4 Kepala Desa Belui, Ketua Adat 3 Luhah Belui, Pemuda 4 Desa Belui dan Masyarkat Belui.
Mulai dari 4 Kepala Desa Belui, Ketua Adat 3 Ulayat Adat Belui, Pemuda 4 Desa Belui dan Masyarakat Belui menolak dan mengutuk keras pembuangan sampah yang di lakukan oleh pemerintahan kota sungai penuh di koto limau sering desa belui.
Didalam UU sudah di jelaskan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu ternyata yang di lakukan oleh pemerintahan kota sungai penuh adalah tidak pidana dan atau melangar UU yang ada!
Di Pasal 40 Undang-undang no 18 tahun 2008 disebut sebagai berikut; (1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja , melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikitRp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Semua elemen yang ada di 4 Desa Belui akan terus berjuang dan akan mempertahankan tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui dengan apapun sekuensinya.
Afyantori salah satu tokoh pemuda desa belui mengatakan perjuangan yang telah di lakukan hari ini baru hal kecil dan kami pastikan akan ada gerakan ataupun gebrakan besar yang akan kami lakukan bersama masyarkat 4 desa belui untuk memperjuangkan tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui. (EK)