KHAMPARAN.COM, KERINCI- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal diduga telah mengangkut sejumlah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) ke rumah pribadinya. Mengingat fasilitas tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas dan pelayanan masyarakat.

Adapun informasi yang diperoleh, sejumlah barang seperti mobil, motor hingga sound system yang berasal dari dinkes tersebut diangkut ke kediaman pribadinya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan pemerintah daerah. 

Lebih mencengangkan lagi, motor tersebut kini digunakan oleh salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan yang disebut-sebut merupakan anak kandung Hermendizal sendiri.

Hermendizal, saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp, dirinya memilih bungkam dan tak ada tanggapan sedikit pun terkait dugaan penyalahgunaan aset maupun keterlibatannya dalam mendukung pasangan calon bupati tertentu.

Hal ini menimbulkan gelombang desakan dari berbagai pihak agar aparat hukum segera turun tangan. Penyalahgunaan aset negara oleh Hermendizal dinilai tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Kabupaten Kerinci.

“Jika terbukti benar, ini adalah bentuk pelanggaran berat. Aparat harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberi sanksi tegas. Jangan sampai kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Habib Hidayat, Presiden Himpunan Mahasiswa Kerinci - Sungai Penuh 2024-2025, Kamis (23/01/24).

Tak hanya itu, nama Hermendizal semakin menjadi sorotan setelah dirinya terseret ke dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kerinci 2024. Dalam persidangan Selasa (21/01/24) lalu, Hermendizal disebut mendukung secara aktif pasangan calon bupati dan wakil bupati Darmadi-Darifus.

Bukti keterlibatan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Hermendizal tidak hanya menyalahgunakan aset negara, tetapi juga melibatkan diri dalam politik praktis yang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini bertentangan dengan aturan ASN yang seharusnya tidak berpihak dalam ajang politik, terlebih saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas.

Berdasarkan aturan terkait larangan penggunaan fasilitas kantor telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. 

Adapun untuk aturan larangan ASN berpolitik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. (Jai)