Tanjab Barat, Khampara.com - Pimpin langsung rapat pelaporan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (PILKADES) Serentak Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat S.H sarankan agar sengketa yang terjadi selama Gelaran Pilkades dapat diselesaikan secara bertahap. Kamis (8/9).


Dijelaskan Wabup, penyelesaian sengketa secara bertahap yang ia maksud adalah penyelesaian sengketa mulai dari musyawarah di tingkat Desa, jika tidak ada solusi atau titik temu maka dilanjutkan penyelesaian sengketa pada tingkat selanjutnya, yaitu tingkat kecamatan, dan Kabupaten yang tentunya sesuai dengan peraturan berlaku.


"Dalam aturannya, jika terjadi permasalahan dalam pelaksaan Pilkades pada suatu desa maka diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat pada desa tersebut,” ujar Wabup.


"Jika tidak selesai maka lakukan mediasi di tingkat Kecamatan. Kalau tidak selesai juga baru di masukan dalam tahap penyelesaian di tingkat Kabupaten." Tambahnya.


Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdaaan Desa, H. Mulyadi, S.Pd. M.Kes dalam laporannya sampaikan bahwa, Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 lalu setidaknya diikuti oleh 43 Desa, yang mana dalam pelaksanaannya terjadi konflik atau permasalahan di 2 Desa, yakni Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kuala Betara dan Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang.


Rapat yang diselenggarakan diruang rapat Wakil Bupati terdebut, juga turut di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli bidang politik dan hukum, Kadis PMD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Inspektorat, Camat Kuala Betara, Camat Senyerang dan Kabag Hukum.