Khamparan.com, MUAROJAMBI- Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Fraksi PAN Dapil 4 Sungai Bahar - Mestong mengapresiasi kinerja Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah yang telah menyetujui Gaji Kepala Desa dan Tunjangan BPD pada tahun 2024 ini naik dari tahun sebelumnya.
Robinson Sirait kepada awak media (Rabu 10/1) menyebutkan sebelumnya DPRD telah menerima kunjungan dan melakukan audiensi dengan BPD Se-kabupaten Muaro Jambi di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.
''Oktober 2023 tahun lalu kami sudah audiensi dengan Bapak dari BPD ini, mereka waktu itu minta agar Tunjangan BPD di Naikkan. Setelah kita sampaikan ke Pj Bupati, akhirnya tahun 2024 ini Gaji Kepala Desa dan Tunjangan BPD naik dari angka sebelumnya," ucapnya.
Robinson Sirait juga memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah yang telah berkenan menaikkan Gaji Kades dan Tunjangan BPD.
Sebelumnya BPD Muaro Jambi juga telah melakukan Audiensi dengan Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah
Sementara itu Ketua BPD Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir menyampaikan perjuangan untuk menaikkan Tunjangan BPD telah melalui proses yang panjang. Dimana sebelum melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Para Anggota BPD juga telah menemui sejumlah anggota Dewan Muaro Jambi.
"Prosesnya cukup panjang, dari tahun lalu kita sudah menyampaikan agar Pemkab Muaro Jambi memperhatikan tunjangan BPD. Dan Alhamdulillah tahun ini naik Rp 250.000 setiap orangnya," ujar Alhusori.
untuk diketahui berdasarkan Surat Nomor 104/824/DPMD/2023 Perihal Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang dIlayangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi selain BPD, ternyata para Kepala Desa Se-kabupaten Muaro Jambi beserta perangkatnya juga mengalami kenaikan.
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya serta Tunjangan BPD Se-kabupaten Muaro Jambi :
Penghasilan Kepala Desa yang sebelumnya hanya menerima Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 2.700.000
Penghasilan Tetap Sekretaris Desa naik menjadi Rp 2.430.000
Penghasilan Tetap Perangkat Desa naik menjadi Rp 2.214.000
Tunjangan Ketua BPD yang sebelumnya hanya Rp 1.000.000 naik menjadi Rp 1.250.000
Tunjangan Wakil Ketua BPD yang sebelumnya hanya Rp 900.000 naik menjadi Rp 1.050.000
Tunjangan Sekretaris BPD yang sebelumnya hanya Rp 700.000 naik menjadi Rp 950.000
Tunjangan Anggota BPD yang sebelumnya hanya Rp 600.000 naik menjadi Rp 850.000. (*)