Jambi-- Keberadaan obat merupakan kondisi pokok yang harus terjaga ketersediaannya karena ketersediaan obat merupakan salah satu hal yang mempengaruhi pelayanan kesehatan. Instalasi Farmasi merupakan departemen yang bertanggungjawab untuk menjamin keberlangsungan dan ketersediaan obat yang harus selalu ada ketika dibutuhkan. Untuk itu penulis telah melakukan sebuah penelitian untuk mengetahui bagaimana suatu pengadaan obat dilaksanakan di salah satu Instalasi Farmasi di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tahun 2019.
Penelitian dilakukan dengan metoda wawancara dan lembar observasi untuk menghimpun data dari informan atau narasumber yang telah dipilih berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh peneliti melalui teknik purposive sampling. Selanjutnya Data dianalisis dengan membuat transkrip wawancara mendalam dan matrik. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Ibu Apt. Dra. Hj. Armini Hadriyati, M.Kes dan Bapak Mukhlis Sanuddin, M. Sc.
Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa pengadaan obat dilaksanakan dengan mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya. Frekuensi pengadaan obat dilakukan satu kali setahun. Pengadaan obat dilaksanaan dengan metode e-purchasing dengan e-catalogue, e-tendering dan pengadaan langsung, dari 8 (delapan) langkah pengadaan, 1 (satu) yang tidak sesuai yaitu sumber daya manusia yang masih terbatas dan belum memenuhi standar. Namun hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem pengadaan yang berlangsung telah cukup memenuhi sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Harapannya hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai sumber data dan informasi untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengadaan obat yang lebih baik lagi dimasa mendatang di Instalasi Farmasi. Sehingga dapat memenuhi segala aspek sesuai dengan standar yang ada tentunya dengan dukungan segala pihak terkait.