Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Permenkes RI, No 74,  2016). Pelayanan kefarmasian yang bermutu merupakan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan terhadap setiap pasien di mana tata cara penyelenggaraan pelayanannya sesuai dengan standar dan kode etik yang telah ditetapkan.


Kepuasan menjadi bagian penting dalam pelayanan kefarmasian sebab kepuasan pasien menjadi tujuan pelayanan kefarmasian yang berguna untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Putri (2017) tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian memiliki pengaruh positif terhadap loyalitas pasien sehingga semakin tinggi tingkat kepuasan pasien maka semakin loyal pasien. Menurut beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya masih ditemukannya komplain ketidakpuasan masyarakat pada pelayanan kesehatan di beberapa Puskesmas di Indonesia.


Hal ini menjadi hal yang menarik untuk diteliti oleh salah satu mahasiswa tugas akhir Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi untuk menulusuri sejauh mana kepuasan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas yang ada di kota Jambi.


Penelitian ini dilakukan dibawah bimbingan ibu apt. Rasmala Dewi, M.Farm dan bapak Medi Andriani, M.Pharm, Sci dengan metoda pemberian kuesioner kepada pasien yang mengambil obat ke ruang farmasi puskesmas. Sampel penelitian ini adalah pasien yang menebus obat di Instalasi Farmasi Puskesmas berusia 17-65 tahun atau keluarga pasien yang bersedia menjadi responden dalam penelitian ini.


Hasil penelitian menunjukkan dari 100 responden terdiri dari 75% perempuan dan 25% laiki-laki. Berdasarkan jawaban responden terhadap kuesioner menunjukkan tingkat kepuasan tertinggi berada pada pelayanan pemberian penjelasan cara penggunaan obat oleh petugas farmasi sebanyak 68 orang merasa puas dan pada kategori pelayanan ini juga mendapatkan harapan tertinggi yang dianggap penting bagi responden dengan jumlah 63 orang.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Pelayanan kefarmasian saat ini dituntut untuk berubah orientasi dari product atau drug oriented menjadi patient oriented. Hal ini dikarenakan tuntutan pasien dan masyarakat semakin beragam terhadap mutu pelayanan sehinggga mengharuskan adanya perubahan paradigma pelayanan dari paradigma awal yang berorientasi pada produk obat menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien agar pasien merasakan pelayanan yang terbaik sehingga pasien akan merasakan puas terhadap  pelayanan tersebut.


Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefaramasian di instalasi farmasi pada salah satu Puskesmas Kota Jambi menunjukkan bahwa secara keseluruhan pasien merasakan puas terhadap pelayanan yang diberikan. saran yang dapat diberikan adalah : Bagi Pihak Instalasi Farmasi Puskesmas di kota jambi diharapkan lebih Meningkatkan kualitas pelayanan agar terlaksananya pelayanan kefarmasia yang sesuai dengan standar kefarmasian.


Peneliti berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai sumber informasi dan data bagi pihak terkait untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kefarmasian yang prima bagi masyarakat. (Melayusma)