Muaro Jambi - Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Yasril MA Pol menyampaikan rasa syukurnya atas hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dibacakan hari ini (23/06/2021) di Jakarta. Dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI dengan Nomor Perkara 59-PKE-DKPP/II/2021 tersebut, dinyatakan bahwa teradu terbukti tidak melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Putusan menyatakan menolak seluruh aduan pengadu dan teradu 6 - 8 atas nama M Yusuf, Yasril dan M Havis, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Ketiganya tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Putusan juga merehabilitasi nama baik seluruhnya.
"Alhamdulillah, putusannya tidak terbukti, karena memang sedari awal kita sudah yakin dengan tindakan yang kita lakukan sudah sesuai prosedur, untuk itu kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak," ungkap Yasril yang juga koordinator Gakkumdu Muaro Jambi.
Meski demikian, menurut Yasril ke depan Bawaslu harus tetap hati-hati dalam bekerja dan mengambil tindakan atau putusan secara kelembagaan maupun pribadi. "Kita harus tetap hati-hati dalam mengambil tindakan tentu seluruhnya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku" tegasnya.
Yasril melanjutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara pemilu memang bukan tugas yang ringan karena resiko untuk diadukan ke DKPP senantiasa terbuka lebar. "Kapan pun kita bisa diadukan dan kita harus siap dengan segala konsekuensinya, namun ini adalah tugas yang mulia dan yang penting kita bekerja sesuai aturan" jelasnya.