KHAMPARAN.COM, KERINCI - Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh pada tahun anggraran 2023, Kejari Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka, Selasa (27/02/2024). 

Adapun masing masing tersangka pada kasus ini adalah Ketua KONI Sungai Penuh dengan inisial (KH), Sekretaris (BZ) dan Bendahara (TRM). 

Kepala Kejari Kota Sungai Penuh Antonius Despinola, SH. MH dalam konferensi pers menyampaikan ke awak media, bahwa ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yang mana para tersangka ini telah melakukan perbuatan tindak pidana yang bertentangan dengan Undang - undang. 

"Dalam perkara ini, pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi dan 4 tenaga ahli, adapun 4 tenaga ahli  yaitu, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara dan ahli pajak," ujarnya. 

Lebih lanjut, dirinya pun juga menyampaikan pada tahun 2023 silam, pihak Koni Sungai Penuh telah menerima Dana hibah sebesar 4 Milyar.

"Pada saat pengelolaan atau dalam realisasi anggaran dana hibah tersebut, para tersangka selaku pengurus KONI telah melakukan mark up biaya, baik seperti pengadaan serangam kontingen maupun mangap biaya akomodasi serta biaya untuk pemotongan uang kontingen atau uang cobor dengan dalih untuk pajak, padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak disetorkan," ungkap Kepala Kejari Kota sungai Penuh Antonius Despinola, SH. MH. 

Sementara itu, kerugian yang di tanggung oleh negara berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan perbuatan melawan hukum yang bertentang dengan undang- undang tentang pembendaharaan negara, keuangan negara dan bertentangan pula dengan pengadaan barang dan jasa serta tata cara pemungutan pajak. 

"Berdasarkan perhitungan saat ini, para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 779 juta, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup," kata Antonius Despinola SH. MH. (Jai)