JAKARTA - Rizal Djalil, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (3/13).

Djalil terbukti menerima uang suap senilai 100 Dollar Singapura atas proyek jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria.

Djalil juga diduga mengatur proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR tahun 2017-2018 agar dikerjakan PT Minarta Dutahutama.

Selain Djalil, Penyidik KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani proses penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember 2020.

"Kami remi menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP (Leonardo)," kata Ghufron di gedung KPK, Kamis (3/12).

Nurul Gufron menjelaskan mekanisme lokasi penahanan kedua tersangka yang akan dilakukan secara terpisah di rutan KPK Cabang C-1 Gedung Merah Putih KPK untuk Rizal Djalil dan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk tersangka Leonardo.

Sebelum ditahan, keduanya juga bakal menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus covid-19.(*)


Sumber: suara.com