Kamparan.com, Tanjab Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), resmi menetapkan Data Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dalam Pemilihan Umum(Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (4/11/2023).

Berdasarkan pengumuman Nomor: 659/PL.01.4-Pu/1506/2023,tentang DCT Anggota DPRD  Kabupaten Tanjabbar Dalam Pemilu Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjabbar Nomor 307 Tahjn 2023, tentang DCT DPRD Kabupaten Tanjabbar dalam Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023.

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2024, secara resmi ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Muhammad Rum, SH.

KPU Kabupaten Tanjabbar mengumumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagai mana terlampir. 

Data lengkap Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dapat dilihat melalui portal publikasi milik KPU Tanjabbar. 

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu