Jambi-Sebagai lembaga pembuat aturan. Tentunya anggota legislatif sangat memahami peraturan yang berlaku. Mengakangi aturan sama saja menjilat ludah sendiri. Tentu itu merupakan sikap yang buruk sekali.

Salah satu aturan yang dikangkangi oleh komisi I DPRD Provinsi Jambi adalah dengan tidak melakukan uji publik terhadap calon KPID yang dinyatakan lulus.

Menurut peraturan PKPI uji publik terhadap calon yang lulus tes KPID harus dilakukan. Dengan harapan mendapatkan masukan dari publik apakah calon yang dinyatakan lulus layak menjadi komisioner penyiaran atau tidak.

Publik berhak memberikan sanggahan dan masukan terhadap peserta yang dinilai lulus seleksi. Uji publik juga dimaksudkan supaya peserta yang lulus tidak berafiliasi dengan partai politik. Sesuai dengan syarat menjadi anggota KPID bahwa dilarang menjadi partisan parpol.

Sementara diantara calon yang diluluskan oleh komisi I ada peserta yang diduga keras berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Kemas Alfajri peserta yang diluluskan oleh komisi I diduga kuat merupakan partisipan parpol. Sehingga kelulusannya haris digugurkan.

Peserta KPID telah melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Jambi agar tidak menerbitkan SK terhadap calon KPID yang diluluskan oleh komisi I. Dan meminta pimpinan dewan mengambil alih kasus tersebut. Karena Mosi tidak percaya terhadap komisi I.(06)