Jambi, Khamparan.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jambi menggelar audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto di Ruang Kerjanya, Selasa (11/4/2023). Dalam audiensi tersebut, IDI dan PDGI menyampaikan beberapa tuntutan dan penolakan terhadap Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Mereka meminta agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan atau tidak diteruskan di pembahasan Tingkat-I apalagi ke Tingkat II.
Hal ini disampaikan Ketua IDI wilayah Jambi dr. R. Deden Sucahyana. Adapun alasan-alasan dan dasar hukum penolakan mereka bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia.
"Walaupun saat ini proses sampai dengan naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TK)-I," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua IDI bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh atau pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun pemerintah Cq Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat.
"Akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya,"katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law ini.
"Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai diatas, maka kami IDI Wilayah Jambi melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat-II nantinya," tambahnya.
Ketua IDI Jambi mengatakan, bahwa apabila RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka IDI Wilayah Jambi menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait 2 hal penting untuk keberlangsungan profesi.
"Imunitas perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri dan mempertahankan fungsi dan peran Organisasi Profesi Kesehatan yang sudah berjalan selama ini," katanya.
"IDI Wilayah Jambi nantinya juga siap akan melakukan konsolidasi nasional bersama PB IDI untuk menyuarakan penolakan ini, tentunya bila terjadi sikap dan aksi hal ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena terganggunya pelayanan kesehatan di masyarakat,"pungkasnya. (*)