Khamparan.com – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disepakati dalam salah satu agenda sidang paripurna, Rabu (30/11/2022) yakni pengambilan keputusan Dewan terhadap Ranperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 yang dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara

persetujuan bersama antara Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Jambi dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Adapun untuk APBD tahun anggaran 2023 disepakati dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 4,99 Triliun dan anggaran Belanja sebesar Rp 5,50 Triliun, defisit Rp 590 miliar. Kemudian, pembiayaan daerah Rp 682 miliar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp90,13 miliar,

“Kesepakatan ini telah disetujui untuk dituangkan ke dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi,” ujar Ketua DPRD Edi Purwanto.

Selain itu, Edi Purwanto mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan harapan kiranya saudara Pejabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” tutupnya.