KHAMPARAN.COM, KERINCI - Libur menyambut hari raya Idul fitri 1445 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Kabupaten Kerinci ditegaskan untuk tidak menambah masa libur Lebaran.
Hal ini untuk mengikuti kebijakan dan perintah yang di keluarkan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah menetapkan tanggal masuk kerja yakni di tinggal 16 April 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci Zainal Efendi.
“Itu sesuai jadwal Nasional, nanti tangga 16,” kata Zainal saat di temui, Jumat (12/4/24).
Zainal menambahkan di hari pertama masuk kerja, akan di lakukan sidak untuk melihat dan mengecek ASN yang tidak hadir.
“Nanti kita akan menugaskan beberapa pejabat untuk sidak ke masing-masing OPD,” bebernya.
Lebih jauh, Zainal mengatakan, untuk pelaksanaan apel akan di laksanakan di masing-masing OPD lantaran hari pertama masuk kerja pada hari Selasa. “Inikan hari Selasa, kalau hari Senen kan gabungan,” bebernya.
Saat ditanyai sangsi bagi ASN yang menambah hari libur?. Dai menjawab bagi ASN lingkup Pemkab Kerinci yang tidak hadir akan di potong TPP mencapai 10 persen.
“ASN tidak boleh menambah hari libur kecualai ada hal yang sangat penting seperti sakit atau musibah lain,” bebernya.(*)