Khamparan.com - Sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini seiring pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (20/9).

Tim penyidik, kata Ali, saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.