Khamparan.com, Tanjab Barat - Perusahan leasing atau pemberi kredit atau kuasanya yang disebut 'debt collector' sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan bermotor maupun rumah secara sepihak. 


Tapi perusahaan leasing PT. Mega Central Finance (MCF) - Cabang Kuala Tungkal, di duga berani melawan putusan MK tersebut dengan melakukan penarikan unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BH 6835 OV milik seorang warga di Kuala Tungkal dengan alasan Tunggakan pembayaran.


Hal tersebut di benarkan oleh Daus selaku konsumen pemilik kendaraan Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BH 6835 OV tersebut.


"Benar motor saya yang nunggak pembayaran di tarik oleh pihak leasing MCF dengan alasan hanya di sita selama tujuh hari atau satu Minggu, jika tidak dilakukan pembayaran selama tujuh hari tersebut maka pihak PT. Mega Central Finance (MCF) - Cabang akan menjual motor tersebut." Ucap Daus.


Daus juga mengatakan lama waktu pengambilan motor kredit tersebut selama 36 bulan atau sekitar 3 tahun dan kini sudah menjalani pembayaran kurang lebih 22 bulan, di saat memasuki pembayaran ke 23 - 24 bulan terjadi Tunggakan pembayaran.


"Pada saat pengambilan motor Honda Beat itu saya memang kredit selama 3 tahun dan sudah saya bayar selama 22 bulan, pada saat memasuki pembayaran ke 23-24 bulan memang tidak saya bayar, bukan karena di sengaja karena lagi ada musibah, dan hal itu juga sudah saya informasikan ke pihak leasing, tapi tidak ada toleransi malah membawa motor dengan alasan di sita selama 7 hari dan jika tidak di bayar selama 7 hari itu maka motor akan di jual."Jelasnya.


Atas kejadian itu Daus selaku konsumen tak terima dan merasa dirugikan atas keputusan pihak PT. Mega Central Finance (MCF) - Cabang Kuala Tungkal atas perlakuan penarikan tanpa ada putusan dari pengadilan dan menurut sepengetahuan daus apapun alasannya Debt collector, tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak dan yang berhak melakukan penarikan ialah pihak pengadilan jika dilakukan oleh Debt Collector maka bisa dikenai Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan. 


"Menurut saya proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Sebab, pelanggaran perjanjian kontrak dalam jual beli secara kredit yang dilakukan oleh kreditur ini tergolong sebagai pelanggaran hukum perdata. Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan untuk menyita sepeda motor, leasing bisa mengajukan pembatalan atas kontrak kredit ke pengadilan. Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing." Tambahnya.


"Dan penarikan ataupun penyitaan sementara tersebut ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas

Namun pada saat melakukan penarikan oleh Debt Collector MCF Kuala Tungkal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar sekitar pukul 23.00 WIB hanya membawa satu lembar kertas yang bertuliskan "Berita Acara Penyerahan Kendaraan" yang berlogo MCF, tanpa ada 4 point' diatas, maka dari itu saya selaku konsumen merasa tidak nyaman atas perlakuan tersebut dan permasalahan ini akan saya serahkan ke pihak yang berwajib." Tutupnya.


(Uus)