KHAMPARAN.COM, KERINCI - Dua orang pria berinisial FH (43) dan RA (22) warga Kabupaten Kerinci Jambi ditangkap polisi setelah diduga menjadi pemasok rokok tanpa label bea cukai atau ilegal disana. Selain dua pria yang ditangkap polisi juga berhasil amankan barang bukti ratusan slop rokok ilegal berbagai merek.

“Iya, ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang pengampas diamankan oleh anggota di dua lokasi,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci, AIPTU Suyatno di Mapolres Kerinci, Rabu (6/12/2023).

Kedua pelaku ini ditangkap polisi pada Selasa (5/12). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di SPBU Siulak Kerinci Jambi dan satu pelaku lagi di daerah Batu Hampar Kayu Aro Barat, Kerinci Jambi.

"Jadi, pelaku saat itu, tengah membawa rokok menggunakan kendaraan roda dua. Mereka di tangkap anggota saat melaksanakan patroli,'' ujar Suyatno.

Suyatno mengatakan, saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan dan akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Jambi untuk penangganan lebih lanjut.  

”Hari ini barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai Jambi,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua pelaku itu, kini mereka dikenakan pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 pasal 56 yakni setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai atau patut diduga berasal dari tindak pidana akan di pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.(*/jai)