Jambi - Pj. Gubernur Jambi Hari Nurcahya Murni membuka forum
Organisasi Perangkat Daerah untuk ketahanan pangan tahun 2022 di Shang
Ratu hotel , Rabu (24/2). Forum ini merupakan rangkaian proses
perencanaan pembangunan yang akan mensinkronkan, memantapkan dan
mensinergikan program dan kegiatan ketahanan pangan Tahun 2022. Di forum
ini dipadukan strategi, kebijakan, program,dan kegiatan prioritas
antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi,
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi
yang diemban. Hadir di kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Jambi Amir Hasbi, penanggungjawab bidang ketahanan pangan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dan perwakilan DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Pj.Gubernur sesuai dengan amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2003tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan maka Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RENJA) sebagai rencana tahunan. “Penyusunan Program Perencanaan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, guna menyelaraskan program dan kesinambungan pembangunan bidang pertanian, khususnya ketahanan pangan. Forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Tahun 2022 ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemda Provinsi Jambi, sehingga diharapkan dari hasil pertemuan ini akan menjadi bahan acuan kabupaten/kota dalam menyusun rencana program/kegiatan Ketahanan Pangan tahun 2022,” jelasnya.
Lebih
lanjut Pj.Gubernur menyatakan output dari proses Forum OPD ini adalah
tersusunnya sejumlah rencana kerja umum maupun khusus. Rencana kerja ini
perlu disesuaikan dengan kemampuan dan peluang yang dimiliki oleh
Kabupaten/Kota terutama untuk program dan kegiatan Ketahanan Pangan.
“Secara garis besar proses perencanaan yang kita lakukan dimaksudkan
untuk memilih alternatif yang terbaik dari tindakan yang rasional atas
pemanfaatan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi
yang diinginkan oleh pemerintah daerah, sehingga pada akhirnya akan
menghasilkan bahan acuan kabupaten/kota dalam menyusun rencana
program/kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2022,”jelasnya.
Di
kesempatan tersebut, Pj. Gubernur juga menjelaskan bahwa arahan presiden
tentang kebijakan pertanian dalam periode ini adalah mendukung
ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, termasuk memerhatikan
kesejahteraan keluarga petani dan memerhatikan keberlanjutan sumber daya
pertanian. Untuk itu menurutnya, Kementerian Pertanian telah menetapkan
5 (lima) arah kebijakan sebagai berikut yaitu terjaganya ketahanan
pangan nasional, meningkatnya nilai tambah dan daya saing pertanian,
menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian serta tersedianya prasarana
dan sarana pertanian, mkeningkatkan kualitas SDM pertanian, dan;
terwujudnya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang
berorientasi pada layanan prima.
Ia juga menjelaskan bahwa ada
tiga strategi untuk Menjaga Ketahanan Pangan Nasional yaitu;
peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian, peningkatan
ketersediaan pangan strategis nasional, dan peningkatan keterjangkauan
dan pemanfaatan pangan. “Amanah RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa salah
satu Proyek Nasional (Major Project) untuk sektor pangan adalah Jaminan
Usaha serta Korporasi Petani, dan untuk bidang ketahanan pangan salah
satunya yaitu kegiatan Pertanian Keluarga (Family Farming). Pertanian
keluarga atau family farming (FAO,2014) merupakan cara pengorganisasian
produksi pertanian, kehutanan, perikanan, penggembalaan dan akuakultur
(perikanan darat) yang dikelola dan dikerjakan oleh keluarga,”
jelasnya.
Menurutnya ada juga kegiatan lain yang juga merupakan salah satu upaya pemantapan ketahanan pangan keluarga yaitu kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), dengan menjadikan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Pada tahun 2021 ini, melalui dana Dekonsentrasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah dialokasikan banper untuk 97 kelompok penerima manfaat di 11 kabupaten/kota. “Kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat strategis, apalagi dalam masa Pandemi Covid-19, yang mampu untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” ungkapnya. (Km/*)