TANJAB BARAT, KHAMPARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/08) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat H. Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD. Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.E., M.E., turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan tamu undangan.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD.

Setelah laporan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 ini, kita telah menetapkan dasar-dasar kebijakan dan pembangunan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Anwar Sadat.

Ia menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD selanjutnya akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.

Bupati berharap kesepakatan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

“Saya berharap dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 ini, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Di penghujung sambutannya, Bupati Anwar Sadat juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah untuk menghadiri rangkaian hiburan rakyat yang digelar di Alun-Alun Kuala Tungkal pada Jumat malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara diisi dengan ceramah agama, sholawatan, hiburan, serta berbagai penampilan lainnya.

Bupati berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus menghadirkan hiburan yang positif.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjab Barat Hermansyah, S.STP., M.H., perwakilan Dandim 0419/Tanjab, para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, perwakilan instansi vertikal, perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat.