Kasus digantikannya Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Kadis dukcapil) Kabupaten Kerinci, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Kerinci. Pasalnya, akibat pergantian tersebut masyarakat Kerinci harus menanggung sanksi yang diberikan oleh Kementerian dalam negeri (kemendagri), atas pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sehingga seluruh pengurusan pelayanan administrasi di Dukcapil Kerinci menjadi terhenti.

Mengapa rakyat yang menanggung sanksi? Bukankah yang berbuat kesalahan adalah Bupatinya, yang melakukan pergantian Kepala Dinas Dukcapil tanpa mengikuti aturan yang berlaku. logika sederhananya, karena rakyat yang memilih Bupatinya, maka kesalahan Bupati juga berimbas kepada pemilihnya. Disinilah pelajaran berharga yang dimaksud. Apabila rakyat memilih pemimpin dengan cara "sembarangan", maka akibat yang timbul dari perbuatan pemimpinnya akan kembali kepada rakyat yang memilihnya.

Untuk itulah, penting bagi pemilih dalam memilih pemimpin yang taat aturan. Memilih pemimpin yang tidak egois dan tidak melakukan tindakkan diluar kewenangannya. Apabila rakyat selaku pemilih tidak cermat dalam memilih pemimpin, maka resiko yang timbul akibat kesalahan pemimpin juga akan ditanggung oleh rakyatnya. Nasehat seperti itu, sering disampaikan para tokoh dan ulama serta pemerhati politik dan pembangunan disetiap ajang pemilu. Namun, terkadang rakyat abai akan nasehat seperti itu. Rakyat selaku pemilih lebih memilih "uang seperak" daripada bersikap hati-hati untuk menentukan pilihan.

Beruntunglah saat ini, pelayanan pada Dinas Dukcapil Kerinci sudah diaktifkan kembali oleh Ditjen Dukcapil. Sehingga masyarakat sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan di Dukcapil Kerinci. Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan untuk pelayanan pada Dinas Dukcapil Kerinci sudah diaktifkan kembali.

Pengaktifan jaringan tersebut, setelah Bupati Kerinci mengembalikan Nafritman kepada kedudukan semula, sebagai kadis Dukcapil. itupun setelah Bupati Kerinci mendapatkan surat peringatan kedua nomor 821.22/5766/Dukcapil tanggal 18 Maret 2022 yang isinya menegaskan kepada Bupati Kerinci untuk segera membatalkan proses pergantian pejabat Kadis Dukcapil beberapa waktu lalu.

Bilamana itu tidak dilakukan, selangkah lagi, Bupati Kerinci dapat diberhentikan dengan cara tidak hormat. Sesuai peraturan perundang-undangan. Sekeras-kerasnya kepala, jika dibenturkan kedinding bakal menyerah juga. Inilah pelajaran berharga bagi semua. Kedepan harus lebih cermat dalam memilih pemimpin dan pemimpin yang mendapat amanah harus taat pada aturan yang berlaku dan tidak beritndak melampaui kewenangan. Semoga...