Kasus digantikannya Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Kadis
dukcapil) Kabupaten Kerinci, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat
Kerinci. Pasalnya, akibat pergantian tersebut masyarakat Kerinci harus
menanggung sanksi yang diberikan oleh Kementerian dalam negeri (kemendagri),
atas pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik
(TTE). Sehingga seluruh pengurusan pelayanan administrasi di Dukcapil Kerinci
menjadi terhenti.
Mengapa rakyat yang menanggung sanksi? Bukankah yang berbuat kesalahan
adalah Bupatinya, yang melakukan pergantian Kepala Dinas Dukcapil tanpa
mengikuti aturan yang berlaku. logika sederhananya, karena rakyat yang memilih
Bupatinya, maka kesalahan Bupati juga berimbas kepada pemilihnya. Disinilah pelajaran
berharga yang dimaksud. Apabila rakyat memilih pemimpin dengan cara
"sembarangan", maka akibat yang timbul dari perbuatan pemimpinnya
akan kembali kepada rakyat yang memilihnya.
Untuk itulah, penting bagi pemilih dalam memilih pemimpin yang taat aturan.
Memilih pemimpin yang tidak egois dan tidak melakukan tindakkan diluar
kewenangannya. Apabila rakyat selaku pemilih tidak cermat dalam memilih
pemimpin, maka resiko yang timbul akibat kesalahan pemimpin juga akan
ditanggung oleh rakyatnya. Nasehat seperti itu, sering disampaikan para tokoh
dan ulama serta pemerhati politik dan pembangunan disetiap ajang pemilu. Namun,
terkadang rakyat abai akan nasehat seperti itu. Rakyat selaku pemilih lebih
memilih "uang seperak" daripada bersikap hati-hati untuk menentukan
pilihan.
Beruntunglah saat ini, pelayanan pada Dinas
Dukcapil Kerinci sudah diaktifkan kembali oleh Ditjen Dukcapil. Sehingga
masyarakat sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan di Dukcapil Kerinci.
Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang
digunakan untuk pelayanan pada Dinas Dukcapil Kerinci sudah diaktifkan kembali.
Pengaktifan jaringan tersebut, setelah Bupati
Kerinci mengembalikan Nafritman kepada kedudukan semula, sebagai kadis
Dukcapil. itupun setelah Bupati Kerinci mendapatkan surat peringatan kedua
nomor 821.22/5766/Dukcapil tanggal 18 Maret 2022 yang isinya menegaskan kepada
Bupati Kerinci untuk segera membatalkan proses pergantian pejabat Kadis
Dukcapil beberapa waktu lalu.
Bilamana itu tidak dilakukan, selangkah lagi,
Bupati Kerinci dapat diberhentikan dengan cara tidak hormat. Sesuai peraturan
perundang-undangan. Sekeras-kerasnya kepala, jika dibenturkan kedinding bakal
menyerah juga. Inilah pelajaran berharga bagi semua. Kedepan harus lebih cermat
dalam memilih pemimpin dan pemimpin yang mendapat amanah harus taat pada aturan
yang berlaku dan tidak beritndak melampaui kewenangan. Semoga...