Jambi—Dalam suatu pelayanan publik waktu merupakan salah
satu tolak ukur dalam menilai sebuah performa pelayanan tersebut. Begitupun hal
nya dalam pelayanan kesehatan amat
sangat diharapkan oleh pasien layanan yang didapat tidak membutuhkan waktu yang
lama sehingga ketika pasien datang berobat ke salah satu rumah sakit mereka
bisa menyelesaikan persoalan kesehatannya dalam satu kali kunjungan.
Salah satu kompenen pelayanan kesehatan di rumah
sakit yang sering di sorot adalah waktu
tunggu pelayanan resep. Ini menjadi sesuatu yang menarik untuk diteliti bagi
calon farmasis yang sedang berada di tingkat akhir prodi Farmasi STIKES Harapan
Ibu Jambi atas nama Anggun Meidyah Rizki. Penelitian di lakukan di salah satu
rumah sakit pemerintah kabupaten yang ada di Provinsi Jambi. Untuk mengetahui
berapa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep pasien rawat jalan. Penelitian
dilakukan dibawah bimbingan ibu apt. Jelly Permatasari, M. Farm dan bapak Mukhlis
Sanuddin, M.Sc.
Sebanyak 653 lembar resep yang terkumpul selama
periode penelitian yang berasal dari semua poli rawat jalan terdiri dari resep
racikan 271 resep dan nonracikan sebanyak 382 resep. Hasil observasi menunjukan
waktu tunggu rata-rata yang dibutuhkan dalam pelayanan resep nonracikan yaitu mulai dari penerimaan resep hingga obat
diterima oleh pasien sekitar 11,9 menit. Ini lebih lama jika dibandingkan
dengan resep nonracikan yang lebih singkat dengan membutuhkan waktu hanya
sekitar 5 menit saja. Dalam penelitian ini juga terungkap poli jantung
merupakan poli rawat jalan yang memberikan resep paling banyak sekitar 28%
dibandingkan dengan sebelaspoli lainnya seperti poli gigi, paru, anak, obgyn,
jiwa, syaraf, THT, bedah, mata, penyakit dalam, kulit kelamin. Hal ini artinya
bahwa terdapat peningkatan jumlah pasien jantung atau konsumsi obat tertinggi
terdapat pada pasien jantung pada periode penelitian.
Dari hasil waktu tunggu pelayanan resep yang
diperoleh dalam penelitian ini yang masih dalam rentang waktu dibawah 30 menit
masih termasuk dalam kategori pelayanan yang baik sebagaimana yang direkomendasikan
oleh kementerian kesehatan baiknya waktu tunggu rata-rata pelayan resep tidak
lebih dari 30 menit untuk nonracikan dan tidak lebih dari 60 menit untuk resep
racikan.
Peneliti berharap hasil penelitian ini dapat menjadi sumber data dan informasi bagi pihak terkait serta dapat memotivasi pihak penyelenggara pelayanan publik khususnya kesehatan agar dapat mempertahankan performa dan menjadi lebih baik kedepannya. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk tetap dan terus percaya bahwa rumah sakit pemerintah dalam memberikan pelayanan tentunya telah optimal dan memberikan yang terbaik bagi pasien. (Anggun)