KHAMPARAN.COM, SUNGAI PENUH- Pengamat lingkungan dan hukum, Indra Mustika, S.H, M.H, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Sungai Penuh untuk membongkar Villa Boekit Diza. 

Menurutnya, Villa Boekit Diza tersebut diduga berada di lokasi perbukitan yang seharusnya menjadi tempat penghijauan serta mencegah terjadinya erosi pada tanah, Senin (28/04/25). 

“Lahan-lahan pepohonan ataupun penghijauan dibangunkan Villa, maka akan berdampak pada erosi tanah serta dapat menyebabkan berkurangnya penyerapan air pada tanah di saat musim penghujan,” kata Indra. 

Ia menambahkan, perlu adanya kajian yang matang sebelum membangun bangunan tersebut, mengingat kondisi kawasan tersebut berada di daerah perbukitan. 

“Ada dampak lingkungan yang mesti harus diperhatikan dibalik pembangunan Villa Boekit Diza tersebut,” bebernya. 

Tak hanya itu, ia juga memberikan contoh, adapun perizinan atau administrasi lainnya dapat diselesaikan didalam lobby kemudian di negosiasikan dengan Pemkot. 

“Ini tidak bisa pakai izin, izin itu bisa lolos dengan lobby, dengan negosiasi dari pihak perusahaan, dari pihak tertentu maupun kepada Pemkot,” bebernya. 

Ia berharap, Pemkot Sungai Penuh segera bertindak tegas menangani hal ini, mengingat Villa Boekit Diza diduga berada di daerah perbukitan yang menjadi tempat penghijauan. 

“Itu harus disadari oleh pemkot, kalau bisa, apa namanya, Villa ini harus dibongkar secara paksa, kemudian harus diminta pertanggung jawaban bagaimana wilayah ini, apakah termasuk pada wilayah penghijauan atau tidak,” ungkapnya

Sebelumnya, admin Villa Boekit Diza mengakui hingga saat ini bangunan yang berada di kawasan Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh masih belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Izin mendirikan bangunan itu masih dalam proses pengajuan,” katannya.

Menurutnya, keterlambatan dalam proses pengurusan IMB disebabkan oleh persoalan administratif yang sedang ditangani oleh pihak notaris.

"Izin itu masih terkendala karena sertifikat induk sedang digabungin oleh notaris," ungkapnya. 

Meski demikian, pihaknya mengklaim sejumlah izin operasional lainnya telah dikeluarkan, terutama untuk fasilitas yang telah digunakan saat soft opening. 

“Mungkin bulan ini selesai untuk IMB, dan untuk perizinan penginapan, kolam renang, resto, karaoke perizinan nya sudah dikeluarkan sebelum soft opening,” bebernya. 

Diketahui, informasi ini mencuat setelah adanya dugaan pembangunan Villa Boekit Diza yang tak mengantongi IMB.