KHAMPARAN.COM, KERINCI - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci dibawah pimpinan ketua harian H. Syafrizal Kadir. Dpt. Beserta jajaran pengurus harian lainnya bersama para depati dari wilayah adat kedepatian alam Kerinci yang bertempat di Penawar (28/07/2023) terima Tim Sosialisasi Restorative Justice (Tim RJ) LAM Provinsi Jambi bersama Datuk Muslim beserta rombongan berdasarkan surat perintah tugas dari Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. gelar Temenggung Putro Jayodiningrat.

Pada kesempatan sambutannya, ketua harian LAM Kabupaten Kerinci H. Syafrizal Kadir. Dpt. menyampaikan “Selaku ketua harian LAM Kabupaten Kerinci saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim RJ LAM Provinsi Jambi atas sosialisasi ini, dan mewakili pengurus harian LAM Kabupaten Kerinci, saya menitipkan salam hormat dan terimakasih kepada Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. gelar Temenggung Putro Jayodiningrat yang telah bergerak cepat dengan menugaskan Tim RJ LAM Provinsi Jambi bersama Datuk Muslim beserta rombongan untuk melakukan sosilisasi MoU Kerjasama RJ Kolaborasi Kejati, Polda dan LAM Jambi” sambutnya.

H. Syafrizal Kadir. Dpt. Pada sambutannya juga mengajak seluruh jajaran pengurus LAM Kabupaten Kerinci untuk melaksanakan konsep RJ ini dengan tetap mengacu dan mempedomani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Juknis Penanganan dan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Provinsi Jambi bersama Kapolda Jambi pada peringatan Haria Adat Melayu Jambi pada 1 muharram yang juga turut dihadirinya.

Datuk Muslim selaku ketua Tim sosialisasi RJ LAM Provinsi Jambi pada kesempatan sosialisasinya menyampaikan “Sebagai bentuk tindak lanjut atas sosilisasi ini, kami berharap ketua harian LAM Kabupaten Kerinci, beserta jajaran pengurus harian segera membentuk Tim RJ LAM Kabupaten Kerinci dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Polres Kerinci untuk segera melakukan MoU di tingkat Kabupaten, serta melakukan sosilisasi ketingkat Badan Musyawarah Adat dalam wilayah Kabupaten Kerinci” harapnya.

Syafwandi, S.Ap.Dpt. selaku Sekretaris LAM Kabupaten Kerinci, seusai acara sosialisasi saat diminta tanggapannya oleh media ini menerangkan “kami menyambut baik adanya giat sosialisasi ini, yang selaras dengan hasil koordinasi intensif kami dengan LAM Provinsi Jambi sebelumnya, dan konsep RJ ini telah menjadi kesepakatan dan salah satu program utama LAM Kerinci” terangnya. “sebagai bentuk nyata aktualiasi konsep Restorative Justice ini dilapangan, bahwa pasca dilakukannya pelantikan dan pengukuhan Pengurus LAM Kabupaten Kerinci di Aula Grand Kerinci Hotel, pada hari ahad (14/05/2023) kami telah melakukan revitalisasi kelembagaan LAM sampai ketingkat kedepatian, diantaranya dengan membentuk Badan Musyawarah Adat (BAMUS) sesuai wilayah kedepatian yang ada dalam wilayah adat sakti alam kerinci” tambahnya. “diantaranya kedepatian yang telah membentuk BAMUS adalah wilayah kedepatian Tigo Luhah Semurup (TLS) yang bertempat di Umah Pesusun TLS pada Sabtu (01/07/2023) dengan komposisi keanggotaan BAMUS yang merupakan majelis tertinggi kerapatan adat TLS sesuai ico pakai dan susun tindih sko yang berjumlah sebanyak 20 (dua puluh orang) yang terdiri dari Sigumi ngan batujuh, Pemangku ngan baduo, Depati ngan batigo dan ninik mamak paramenti ngan selapan” urainya. “selaku Sekretaris LAM Kabupaten Kerinci, saya juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim RJ LAM Provinsi Jambi yang juga telah berkesempatan melakukan kunjungan lapangan ke wilayah adat TLS, begitu juga tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada tokoh masyarakat TLS yang telah menyambut Tim RJ LAM Jambi ke TLS sebagai salah satu wilayah kedepatian di Kerinci yang telah membentuk BAMUS Adat”. Ucapnya.

Mudium Hasan, S.Pd., S.Ag. Depati Situo Kemantan selaku Wakil Ketua 1 LAM Kabupaten Kerinci yang juga merupakan Koordinator Wilayah Tigo Dimudik, mengharapkan “Dengan adanya sosialisasi RJ ini, hendaknya wilayah kedepatian segera membentuk BAMUS Adat sesuai wilayah kedepatian masing-masing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Semurup”, harapnya. “Sementara pada wilayah kami kedepatian situo kemantan masih tahap proses rekonsiliasi para pemangku adat dalam pembentukan BAMUS dimaksud yang berupaya menyelaraskan dengan susun tindih limbago adat lamo pusako usang, dan tidak berdasarkan wilayah administratif kecamatan, akan tetapi tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan selaku pembina”. Tambahnya.

Hal senada juga diharapkan oleh Bulkia, S.Pd. Depati Serah Bumi Seleman yang juga turut hadir pada giat sosilisasi itu berharap “Restoratifve Justice bisa terwujud dibumi sakti alam kerinci, sehingga kolaborasi penanganan perkara hukum dapat efektif dengan mengedepankan prinsip mengembalikan keadaan segaimana semula melalui hukum adat yang berlaku”. Harapnya. Selaras dengan harapan itu, Yufrison Depati Sekungkung Jenak Putih berharap “Agar Restoratif Justice ini dapat terwujud dan bermanfaat bagi anak buah dan anak batino, serta ico pakai adat lamo pusako usang dapat terus lestari begitu juga dengan perangkat pelaksananya benar-benar sesuai dengan susun tindih sesuai ico pakai yang berlaku di wilayah adat atau kedepatian masing-masing”. Tutupnya. (/*tri)