Jambi_khamparan.com – Kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, sudah dilimpahkan dan diambil alih penyidik Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, membenarkan. Katanya, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah, sedang proses penyidikan” kata Edi Mardi, Kamis (07/01/2021).
Pihak Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, juga membenarkan jika kasus PPK Koto Baru sudah selesai prosesnya di Bawaslu Kota Sungai Penuh. Dan telah diserahkan ke Polres Kerinci.
“Sudah selesai di Bawaslu, kasus ini sudah diserahkan ke Polres beberapa hari yang lalu,” ungkap Joni Arman.
Untuk diketahui pada Pilgub 2020. Kasus penggelumbungan 2000 suara untuk Ce-Ratu yang diambil dari suara Fachrori-Syafril, merupakan tindak pidana.
Kelima anggota PPK Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh yang melakukan perbuatan tersebut telah diberhentikan oleh KPU Sungai penuh.(06)
Sumber: Jernih.id Kamis, 07 Januari 2021 | Pukul 21:05 WIB