KHAMPARAN.COM, KERINCI - Gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang dilayangkan oleh Darmadi - Darifus, Tayani Kasim - Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi - Aswanto dinyatakan dismisal atau gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim mahkamah konstitusi menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli melalui telepon selular, Rabu (5/2). "Iya, keputusan dismisal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini," kata dia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini kata Mensediar sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.
Sementara Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi paska keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Monadi, keputusan MK adalah keputusan yang adil sebagai hadiah bagi masyarakat Kerinci.
"Alhamdulillah. Terima kasih untuk kerjasama banyak pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada," kata Monadi singkat.
Informasi yang diperoleh, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Februari mendatang di Jakarta. Untuk pertama kali dalam sejarah, kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.