Khamparan.com, TEBO- Setelah dilakukan konsultasi dengan pihak Lawyer dalam Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Tebo bergerak cepat mempersiapkan segala alat bukti yang diminta.
Dimana Alat Bukti (Albuk) yang diminta akan dihadirkan dalam persidangan di Mk telah disiapkan oleh KPU Tebo dan juga telah diserahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk kemudian disampaikan ke Lawyer penanggung jawab gugatan PPP.
Penyerahan Albuk dari KPU Tebo dilakukan oleh Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Tebo Elan Reinwardt SH kepada KPU Provinsi Jambi di Jakarta pada 30 April 2024 yang diterima oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi Khoirul Bahri Lubis.
"Alhamdulillah Albuk telah kami serahkan, semoga perkara ini dapat kita menangkan dengan bukti-bukti yang telah diserahkan,"ujar Elan.