KHAMPARAN.COM, KERINCI - Pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan merupakan isu serius yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses demokrasi. 

Sebagai bagian dari mesin birokrasi, ASN diharuskan bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon Pilkada 2024.

Kali ini, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci, diduga menggunakan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di Pilkada 2024.

"Diduga kuat posko Paslon Darmadi Darifus di rumah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Hermendizal,"ujar Sumber, Jum'at (25/10/2024).

Penggunaan fasilitas pribadi ASN untuk kegiatan politik praktis, Lanjut Sumber, dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN, Dugaan Posko tim pemenangan dirumah Kadis Kesehatan Hermendizal diminta Bawaslu Kabupaten Kerinci untuk turun ke lapangan/menindaklanjuti hasil temuan ini.

"Diminta Bawaslu Kabupaten Kerinci menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kadis Kesehatan Hermendizal,"tegasnya.

Perlu diketahui, menyangkut netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kerinci menjadi tanggung jawab bersama untuk diawasi. (*)