Khamparan.com-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa pemerintah pusat harus mencari jalan tengah dalam regulasi soal angkutan batu bara. Hal ini lantaran, Edi Purwanto menilai bahwa secara aturan di tingkat pusat terdapat benturan di tiga Kementerian.

Edi Purwanto menerangkan bahwa pada Kementerian PU secara jelas mengatur bahwa angkutan batu bara tidak diperbolehkan melintas di jalan umum, sehingga harus melintas di jalan khusus angkutan batu bara.

"Kemudian di Kementerian Perhubungan ada aturan yang mengatakan bahwa kendaraan tidak boleh Over Dimensi Over Loading (ODOL). Tapi kan faktanya seluruh angkutan batubara itu ODOL,"ungkapnya.

Hal lain lagi kata Edi Purwanto pada peraturan di Menteri ESDM, dimana ada aturan yang menerangkan bahwa sepanjang belum ada dibuat jalan khusus maka di perbolehkan angkutan batu bara melewati jalan umum.

"Maka kita meminta yang benturan regulasi itu harusnya di cari jalan  tengah nya seperti apa, sehingga kami tidak menjadi korban kemacetan setiap saat,"pungkasnya.(*)