KHAMPARAN.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh agar membekukan aktivitas di Villa Boekit Diza, Rabu (30/04/25).

Alasannya, villa tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sedang dalam proses pengajuan.  

Yuza mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang mengemudikan mobil atau motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Bisa dak kiro-kiro kito bawa mobil? Bisa, tapi dak boleh karno itu melanggar aturan,” tegasnya. 

Menurutnya, operasional Villa Boekit Diza harus dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. 

“Mestinya, walaupun sedang dalam proses, itu belum boleh beroperasi sebelum izinnya keluar,” tambahnya.  

Ia menyayangkan sikap Pemkot Sungai Penuh yang dinilai lamban mengambil tindakan, padahal villa tersebut masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas. 

“Izinnya belum keluar tapi masih berani beroperasi. Harusnya keluar dulu izinnya baru beroperasi. Jangan dibalikkan logika berpikir, bangun dulu baru izin nyusul,” bebernya.  

Yuza memperingatkan dampak negatifnya, yakni potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ketiadaan izin. 

“Ini akan menjadi masalah nantinya, pemerintah tidak bisa memungut PAD, karena izinnya tidak ada,” jelasnya. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan administratif.

“Kita cuma minta pihak pengelola untuk tertib administrasi, agar menjadi contoh baik untuk yang lain,” tutupnya.