Khamparan.com, Jambi - Dalam rangka memberikan pemahaman bagi pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi laksanakan Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jambi. Turut hadir di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi pada Rabu (01/03/2023) Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munadar.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Pejabat/Teknisi dari Dinas Kominfo Kabupaten/Kota ini diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Kepala Bidang Hukum, Suryo Widodo dan dilanjutkan pembukaan secara simbolis oleh Kadiv Pas. JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
“Saat ini kita dituntut untuk menyebarluaskan dokumentasi dan informasi kepada publik secara cepat, lengkap, mudah dan akurat. JDIH sendiri memegang peranan penting sebagai tulang punggung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan dan tanpa henti (never ending process) ”, terang Aris.
Pada era Revolusi Industri 4.0 segala sesuatunya dituntut serba cepat, dengan adanya JDIH ini diharapkan seluruh produk hukum yang ada menjadi lebih mudah diakses sehingga pengambilan kebijakan di daerah lebih tepat sasaran. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk turut berkontribusi terhadap perngembangan daerah, tambahnya.
Selaku pembicara pada kegiatan ini Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Indonesia, Emalia Suwartika dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Pemerintah Provinsi Jambi Nurjanah. Turut hadir Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi, Andi Setiawan Perwakilan Bagian Hukum dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD se-Jambi dan JF Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.