Khamparan.com, Tanjab Barat - Pada saat melaksanakan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung  Jabung Barat menuai polemik. Salah satu calon, Rika, mengajukan surat keberatan terkait dugaan kecurangan panitia terhadap dirinya.


Surat keberatan tersebut dilayangkan oleh saudari Rika pada tanggal 20-21 Desember 2025 pada Tujuh Instansi terkait, di antaranya ialah Bupati Tanjung Jabung Barat, Kadis PMD Tanjab Barat, Camat Senyerang, Plt. Kades Teluk Ketapang, Panitia Pelaksana PAW Kepala Desa Teluk Ketapang, BPD Desa Teluk Ketapang, Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat.


Dalam perihal surat keberatan tersebut terdapat beberapa point yang di ajukan oleh saudari Rika selalu Salah satu calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang di antaranya ialah :


1. Seluruh tindak lanjut hasil PAW dibatalkan atau ditunda sementara


2. Dilakukan evaluasi dan klanfikasi oleh pihak yang berwenang terhadap pengawasian dan pelaksanaan musyawarah Desa 


3. Dinyatakan bahwa proses PAW tersebut tidak memenuhi prinsip AUPB, apabila terbukti cacat prosedural


4. Dipertimbangkan pelaksanaan musyawarah desa ulang dengan mekanisme yang sah, transparan partisipatif, dan netral 


5 Diadakannya rapat pertemuan musyawarah dengan pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut


"Demikian keberatan administraef ini saya  sampaikan dengan itikad baik untuk menjaga marwah demokrasi desa, kepastian hukum, dan keadilan prosedural Bukti - bukti pendukung keberatan ini saya lampirkan sebagai bagian yang tidak terpisah dari surat ini. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih."Tulis Rika dalam Surat Keberatan tersebut.




Usai dilayangkan surat keberatan tersebut 

Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Teluk Ketapang mengundang saudari Rika, Plt. Desa Teluk Ketapang, Camat Senyerang, Kepala DPMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, beserta arsip untuk melakukan musyawarah perihal surat keberatan atas pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Teluk Ketapang yang di laksanakan pada tanggal (24/12/25) di Aula Kantor Desa Teluk Ketapang.


Lebih lanjut Yabet selaku pendamping calon Rika Selalu salah satu Calon PAW Kades Teluk Ketapang mengatakan bahwa Panitia Pelaksana PAW Kepala Desa Teluk Ketapang tidak bisa menjawab perihal sanggahan surat Keberatan yang dilayangkan oleh saudari Rika sebelumnya.


"Pada saat melakukan musyawarah dibkantor desa pagi tadi, panitia yang diduga melakukan kecurangan pada pemilihan PAW Kepala Desa Teluk Ketapang sama sekali tidak bisa menjawab perihal sanggahan yang di layangan oleh saudari Rika."Ucap Yabet.




(BD)