KHAMPARAN.COM, KERINCI – Bupati Kerinci Adirozal Pimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, sabtu (05/07/2023).
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Bupati Kerinci Adirozal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci Eko Windarko, juga hadir Sekda Kerinci Zainai Efendi bersama beberapa Kepala OPD terkait beserta Kabag Lingkup Setda Kerinci, para Kades dalam Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Kayu Aro Barat juga sejumlah anggota tim panitia pertimbangan landreform dan anggota sidang serta unsur-unsur terkait lainnya.
Sidang ini dilaksanakan dalam rangka percepatan Redistribusi Tanah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Sidang berlangsung secara terbuka dan transparan, di mana peserta dapat menyampaikan pandangan dan masukan mereka terkait kebijakan landreform yang diusulkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci Eko Windarko menyampaikan bahwa untuk tahun ini ada 600 bidang objek redistribusi tanah di 6 Desa yang terbagi dalam 2 Kecamatan yang telah diinventarisasi dan diidentifikasi Oleh Tim Panita Pertimbangan Landreform Kabupaten Kerinci dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6613 tahun 2021 dan SK Biru.
“Kecamatan Gunung Kerinci terdiri dari 53 bidang di Desa Sungai Betung Hilir, 100 bidang di Desa Suko Pangkat, 164 bidang di Desa Air Betung, 120 bidang di Desa Sungai Betung Mudik dan 140 bidang di Desa Baru Sungai Betung Mudik. Kemudian untuk Kecamatan Kayu Aro Barat terdapat 23 bidang yang terletak di Desa Sako Dua. Dengan hasil ini masyarakat akan terbantu dengan penerbitan sertifikat ini dan berharap penerbitan sertifikat sebagai bentuk kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan tentu tujuannya agar tercapai kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.
Eko Windarko menegaskan agar kemakmuran tersebut bisa tercapai, maka dalam sidang ini beliau meminta setiap pihak dapat berkontribusi untuk mendukung Percepatan Kegiatan Redistribusi Tanah Baik Masyarakat, kepala Desa Camat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.
“Besar harapan sertifikat terbit nantinya bisa digunakan dengan baik melalui akses reforma dan bekerjasama dengan pihak perbankan. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kerinci membantu memberi dukungan dalam Pelaksanaan Sidang PPL agar memenuhi harapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform,” sebutnya.
Bupati Kerinci Adirozal menyampikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kerinci.
“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kerinci,” ujar Bupati Adirozal.
Lebih lanjut Bupati Adirozal mengatakan agar panitia pertimbangan landreform ini dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.
“Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Kerinci,” tukas Bupati.
Tidak lupa Bupati Kerinci Adirozal menghimbau para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Kerinci dalam mensukseskan kegiatan pensertipikatan tanah.
“Suksesnya kegiatan redisrtribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.(*/jai)