JAMBI, Khamparan.com — Suasana Kota Jambi mendadak ramai, Kamis siang (16 Juli 2026), saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut. Di sela agenda kunjungannya, Wapres menyempatkan diri menyerap aspirasi warga secara langsung, sejalan dengan program yang selama ini ia dorong, yakni optimalisasi kanal pengaduan publik SP4N Lapor!.

Momen itu dimanfaatkan oleh Adjie Permana, seorang aktivis dari Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB), untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini menjadi keresahan warga: keberadaan Candi Muaro Jambi, cagar budaya nasional, yang kian terdesak oleh aktivitas stockpile batu bara di sekitar Desa Niaso dan Desa Kemingking.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan AC Andoeng, Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 70, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 13.40 WIB. Lokasi tersebut dipadati simpatisan Gibran serta personel Paspampres yang mengawal kunjungan. Di tengah antusiasme warga yang berebut berfoto bersama, seorang pemuda berkemeja putih lengan panjang tampak menerobos kerumunan sambil membawa selembar kertas aspirasi.

Ia lantas menyerahkan lembaran tersebut langsung ke tangan Wapres. "Mas Wapres, tolong selamatkan warisan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara," ujar Adjie.

Gibran pun merespons dengan bertanya lebih lanjut soal kondisi terkini di lapangan. "Masih ada di situ stockpile batu baranya?" tanyanya. Adjie membenarkan, bahkan menyebut jumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut terus bertambah. Ia mengingatkan bahwa sejak 2022, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah memerintahkan pelestarian kawasan tersebut, namun perintah itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Mendengar hal itu, Gibran langsung memberikan respons tegas. "Ok, saya perintahkan Gubernur untuk usut itu sampai tuntas dalangnya," katanya, sembari menerima lembar aspirasi dari Adjie.

Perintah Pelestarian yang Mandek Sejak 2022

Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi seluas 3.981 hektare sejatinya sudah diperintahkan untuk dilestarikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2022 silam, sebagai upaya menjaga jejak peradaban bagi generasi mendatang. Namun hingga memasuki 2026, arahan tersebut dinilai belum diindahkan secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jambi maupun aparat terkait.

Status Candi Muaro Jambi sendiri telah dikukuhkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional sejak 2013, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 259/M/2013. Situs ini bahkan telah diusulkan ke UNESCO sebagai warisan dunia sejak 2009, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga kini — salah satunya lantaran minimnya keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan pembersihan kawasan dari aktivitas industri yang mengepungnya. (*)