KHAMPARAN.COM, KERINCI - Kabar gembira bagi peserta Calon Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau calon Abdi Negara tahun 2024. 

PERURI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, usai dikeluarkanya surat edaran perpanjangan waktu upload berkas pendaftaran calon CPNS menjadi 10 September 2024, dari 6 September 2024. 

Surat kali ini, ditujukan bagi peserta CPNS yang kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi, diantaranya terkendala pada sistem teknis e-Meterai atau materai elektronik yang bermasalah beberapa hari belakangan ini. 

Menyikapi permasalah teknis e-Materai itu. PERURI bersama BKN akhirnya memberikan kemudahan dan peluang bagi peserta calon pendaftar CPNS di tahun 2024 yang ingin ikut mendaftar. 

Dimana, dalam melengkapi persyaratan administrasi peserta dapat menggunakan Meterai konvensional atau Meterai tempel pada dokumen surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. 

Pasalnya pada dokumen seperti surat pernyatan dan surat lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai atau Meterai tempel sebagai tanda sah dan bukti legal dari dokumen pemerintah.

Adapun kemudahan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN RI tertanggal 5 September 2024 di Jakarta, dengan nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024. 

Berikut 5 poin yang ditetapkan oleh Kepala BKN RI Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, S.Kom., M.Si.

“Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-Materai PERURI, 

sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan 

pembubuhan materai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran 

sesuai dengan ketentuan,” poin pertama (1) dalam surat itu. 

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam 

menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan 

bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 

diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan Meterai elektronik (e-Meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

“Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi 

keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2,” poin ke tiga (3). 

“Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan Meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” poin ke empat (4).

Adapun surat ini, ditujukan kepada, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.


Sumber: bkngoidofficial (instagram akun)