Khamparan.com- T (43) warga Pamekasan, Madura menawarkan layanan seks dari istrinya yang masih berusia 38 tahun kepada pria hidung belang.

Dengan memasang tarif lewat medsos Twitter senilai Rp 1 Juta, T juga menawarkan istrinya untuk melakukan layanan fantasi threesome atau bercinta bertiga sekaligus.

"Dengan tarif sebesar Rp 1 juta. Di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka, dan sebesar Rp 200 ribu digunakan tersangka untuk membeli makanan. Dan Rp 800 ribu disimpan oleh tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama kepada detikcom, Selasa (27/10/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena faktor ekonomi dan korban yang hiperseks.

"Untuk tarifnya kadang sama, kadang berbeda. Mereka mengutamakan fantasi," ungkap Fauzi.

Bahkan, aksi suami jual istri ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun sejak Agustus 2019 sebelum akhirnya aksinya terciduk aparat.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.(*)


Sumber: Detik.com