KHAMPARAN.COM, JAMBI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran mengenai penghentian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) membuat masyarakat menjadi gundah akan tindakan dari Dinkes tersebut. 

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan, yang di mana Dinkes tersebut adalah Mitra dari Komisi VI itu sendiri, hal ini disampaikan pada Rabu 8 Januari 2025 di Gedung DPRD Provinsi Jambi. 

“Kami dari Komisi VI DPRD Provinsi Jambi sudah mengajak Dinkes hearing, sebab, Komisi 4 adalah mitra dari Dinkes tersebut. Alhamdulillah hasil hearing di Komisi 4 kemarin DINKES tetap bisa untuk mengeluarkan rekomendasi SKTM dengan dasar amanat Undang- Undang yang di atas aturan Permendagri,” kata Samsul. 

Sembari itu, Komisi 4 telah mencari titik solusi bagaimana untuk bisa mengatasinya antara rumah sakit dengan dinas kesehatan untuk memudahkan layanan SKTM tersebut. 

“ini besok mungkin posnya bukan di rumah sakit karena lebih gampang rekomendasinya keluar di kesehatan, sehingga administrasi dan pertanggung jawaban keuangannya pun lebih clear. dan kita taruh di kesehatan,”

Ia sangat berharap agar ditahun depan bisa jadi pertimbangan kita untuk menyingkat birokrasi. 

“biar di dinas kesehatan pos keuangannya, kemudian rekomendasi di situ, sehingga lebih detail dan pertanggung jawabannya pun di situ,” harapnya. (Jai)