Pada paparannya, Hery menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus terjadi keharmonisan dan keselarasan antara penyelenggara, masyarakat dan Ombudsman RI sehingga tidak terjadi sengkarut pelayanan publik yang dapat mengarah kepada maladministrasi. 


“Dalam Sistem Pelayanan Publik, Ombudsman RI tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik karena Ombudsman RI menjadi jembatan antara Implementasi penyelenggara dengan kepuasaan masyarakat menerima pelayanan, disharmoni antarelemen tersebut menjadi sengkarut maladministrasi,” jelas Hery. 


Berangkat dari hal tersebut, Hery menjelaskan dalam pengelolaan pelayanan publik perlu dilakukan pencegahan maladministrasi, dalam hal ini Ombudsman RI menggunakan metode Epta Helix. Pada metode tersebut terdapat 7 unsur yang saling berhubungan, Ombudsman RI menjadi center metode sebagai unsur pengawas penyenggaraan pelayanan publik yang dikelilingi oleh 6 unsur elemen yaitu Pemerintah Pusat dan Daerah, Kelompok Bisnis, Kampus/Akademisi, Masyarakat, DPR/DPRD, dan Pers. 


“Jika metode Epta Helix dapat dilakukan, maka akan terjadi kolaborasi dan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik dengan meminimalisir maladministrasi,” jelas Hery. 


Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Vicktor Gustaaf Manoppo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menambah pengetahuan mengenai regulasi, teknis pelayanan, sehingga dinamika pelayanan publik kepada masyarakat dapat meningkat dan lebih baik lagi. 


Turut serta hadir Sekretaris Dirjend Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub RI, Marwanto Heru Santoso , Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yudi Priatno dan Divisi Institutional PT Bank Rakyat Indonesia, Cicy Kepala Wilayah Jakarta 1.