Khamparan.com_Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti kebijakan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Jambi yang membuka pelayanan kantornya setengah hari pada, Selasa, 23 November 2021. Kebijakan ini banyak dikeluhkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pertanahan.
Kebijakan ini sendiri diumumkan oleh Kantah Jambi dengan menempelkan kertas di pintu masuk. Dalam pengumuman tersebut tertulis layanan baru buka pada 13.30 hingga 16.00 WIB karena seleruh pegawainya tengah ujian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mempertanyakan kebijakan yang dilakukan oleh Kantah Jambi yang beralamat di Jalan M. Taher tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. "Kenapa kantor pelayanan publik tutup pagi lalu dibuka siang hari? Maksudnya apa?," sebutnya.
Saiful mengatakan semestinya Kantah Jambj perlu membuat manajemen pengelolaan waktu yang baik sehingga pelayanan bisa tetap berjalan. "Agenda-agenda yang ada harus disiasati agar masyarakat tidak menjadi korban. Sudah datang, eh taunya kantor tutup"
Tindakan menutup total kantor pelayanan pagi hari tanpa lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah sikap yang sembrono, "Gegabah itu" tegas Saiful.(06)