Jambi - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, hadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juni 2022. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB), yang diwakili oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa.


Peresmian ini dilaksanakan setelah sebulan MPP Kota Jambi memberikan pelayanan publik. Sesuai jadwal, peresmian ini dilakukan setelah seluruh loket di MPP ini beroperasi.


Saat ini, MPP dilaporkan sudah memiliki 130 layanan dimana 34 di antaranya berasal dari instansi vertikal. Layanan ini semua sudah beroperasi dan menempati dua lantai pelayanan di gedung MPP Kota Jambi.


Dalam momentum peresmian ini, Saiful Roswandi menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Jambi yang memiliki MPP. Terlebih, MPP tersebut diresmikan langsung oleh KemenPanRB.


"Kami mengucapkan selamat atas peresmian Mal Pelayanan Publik dan berharap dapat dinikmati masyarakat Jambi secara luas," ujar Saiful.


Selain itu, Ombudsman juga meminta agar kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi untuk mengikuti jejak Kota Jambi dalam mengoperasikan MPP. Karena dengan layanan yang sudah terintegrasi di MPP akan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.


"Kami dorong agar daerah lainnya juga membuat MPP. Karena MPP merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan publik," beber Saiful.


Saiful juga meminta agar pemerintah jangan cepat puas dalam memberikan pelayanan dan harus terus bertransformasi untuk bisa memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.


Sebagai informasi, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh tiap lembaga negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, Swasta maupun perseorangan yang sebagian atau seluruh anggaran bersumber dari APBD/APBN. Seluruh masyarakat dapat membuat laporan ke Ombudsman dengan datang langsung ke Kantor Perwakilan yang di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, maupun via WhatsApp di 08119593737.