Khamparan.com JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sepakat dengan niatan KPK untuk mengkaji penerapan ancaman hukuman mati dalam perkara bantuan sosial (BANSOS) yang menjerat Juliari Batubara.
Meski demikian, Mantan politisi senior ini meminta KPK agar melakukan kajian secara cermat.
Sebelum kajian hukuman mati ini mencuat, KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Barubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 dengan pasal penerimaan suap.
"Setuju, KPK mendalami dan menjajaki kemungkinan pasal 2 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati. Tapi tetap harus cermat," Ujar Mahfud, Senin (7/12/2020)
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK memahami bila ada desakan mengenai penerapan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dimana terdapat unsur penerapan hukuman mati.
Apalagi, kasus tersebut berkaitan dengan dana bansos COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam.
"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020).
Namun KPK tidak serta merta menerapkan pasal itu dengan pertimbangan masih memilah unsur-unsur pidananya.
Meski demikian, KPK tetap berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut soal penerapan ancaman hukuman mati untuk kasus tipikor.
"Itu kita dalami tentang proses pengadaannya," Tambah Firli. (Kh/1)
Sumber: Detik.com