Khamparan.com - Beredar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2017.

Penetapan tersangka baru tersebut terbaca dari surat pemanggilan salah satu saksi, yakni Muhammad Ikhwan Afdloli, aparat sipil negara (ASN) di Pemprov Jambi.

Dalam foto yang beredar luas di media sosial tampak surat dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022  itu bertanggal 16 September 2022. Surat tersebut diteken Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK meminta Afdloli menghadap penyidik KPK pada Sabtu, 24 September 2022, pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok.

KPK lalu menyebut 28 nama anggota DPRD periode 2014-2019 yang berstatus tersangka penerima suap ketok palu APBD 2017.

Teratas ada nama anggota Fraksi PDIP, Mely Hairiya dan Luhut Silaban, disusul nama Edmon (Fraksi Restorasi Nurani, gabungan NasDem dan Hanura), M Khairil (Gerindra), Rahima (Demokrat), dan Mesran (PDIP).

Dari Fraksi Restorasi Nurani, selain Edmon ada nama pula Abdul Salam Haji Daud atau Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Kusnindar sebagai tersangka.

Dari Fraksi Gerindra, selain M Khairil tertulis pula nama Bustami Yahya, lalu dari Fraksi Demokrat ada nama Hasani Hamid, Nurhayati, dan Nasri Umar.

Turut dijadikan tersangka adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Syopian, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Sedangkan dari Fraksi PAN ada nama Agus Rama dan Hasim Ayub.

Dari Fraksi Golkar ada nama M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar yang disebut sebagai tersangka. Lalu, ada nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Syoflan Ali, Sainuddin, dan Muntalia.

Dari Fraksi Bintang Reformasi (gabungan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera), tersebut nama Supriyanto dan Rudi Wijaya.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab permintaan konfirmasi dari Metro Jambi. Namun, beberapa anggota DPRD periode 2014-2019 mengaku sudah mendapat kabar soal penetapan mereka sebagai tersangka

"Abang sudah dapat (kabar) jugo, cuman belum abang cek. Resminyo belum ado, baru berita kawan-kawanlah,” ujar Nasri ketika dihubungi pada Senin (19/9) sore.

Selanjutnya, Effendi Hatta, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus korupsi ini, KPK juga menjerat pejabat eksekutif, yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PU Arfan, dan mantan Asisten III Saifudin.

Ada juga pengusaha yang turut dipenjara. Mereka adalah Joe Fandy Yoesman dan Paut Syakarin. Satu lagi adalah mantan ajudan Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah, yang belakangan juga menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Di sisi lain, beberapa nama anggota DPRD 2014-2019 yang sempat disebut-sebut di pengadilan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Eka Marlina (Fraksi PKB, kini juga anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Hillatil Badri (Fraksi PDIP dan mantan Wakil Bupati Sarolangun).

Ketua DPD PDI Perjuangan Edi Purwanto menegaskan, kader yang ditetapkan tersangka korupsi hanya diberi dua pilihan: mengundurkan diri atau dipecat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi ini berpesan kepada seluruh anggota legislatif untuk belajar dari persoalam lama dan berkomitmen untuk tidak mengulangi masa lalu yang kelam.

“Di kepemimpinan saya, dibutuhkan introspeksi total baik eksekutif maupun legislatif. Sudahlah dak usah kita maen-maen, sudah kerjakan dengan baik jauhi korupsi,” katanya.