Jambi - Heldi Fahri Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) Kota Jambi mewakili dari beberapa perusahaan yang terdaftar sebagai anggota (GAPENSI) Kota Jambi. Melaporkan dugaan kecurangan tender LPSE Kota Jambi ke Ombudsman Jambi. Kamis (29/9/2022).
Kedatangan Heldi di Ombudsman Jambi diterima langsung oleh unit laporan Ombudsman Perwakilan Jambi.
Adapun isi poin yang tertuang pada isi laporan diantaranya. Meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk membatalkan seluruh paket lelang yang ada di dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Hal ini ditegaskan Heldi, karena diduga syarat unsur kecurangan dan persekongkolan yang dianggap cacat hukum.
Dengan adanya laporan beberapa anggota yaitu sebagai berikut:
1. Diduga operator LPSE Kota Jambi merubah sistem cara penguploadan data kualifikasi, jika dilakukan pada umumnya/ biasanya, maka data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim, diperkuat dengan hasil analisa kami dari 185 paket tender yang diumumkan di portal LPSE Kota Jambi, 145 paket tender tersebut hanya 1 perusahaan penawaran yang bisa mengirim data kualifikasi dan penawaran, maka dari itu kami menduga ada cara tertentu yang dibuat operator LPSE Kota Jambi untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran.
Hanya perusahaan pemenang yang dapat mengirim data kualifikasi dan penawaran, karena diduga telah diberi petunjuk oleh operator LPSE atau memang sudah disiapkan orang-orang khusus untuk mengupload data penawaran perusahaan-perusahaan pemenang.
2. Kami menduga perusahaan pemenang telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yaitu menandatangani kontrak yang berjalan lebih dari 5 untuk perusahaan kecil dan 6 untuk perusahaan menengah dan besar. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Kami temukan 134 paket lelang di LPSE Kota Jambi rata-rata penawarannya di bawah 1% dari Hps bahkan ada yang menang di penawaran di bawah 0,020% dari Hps, maka dari itu kami menyimpulkan adanya kerjasama PPK dan ULP membocorkan OE/EE pada paket yang ditenderkan.
Apabila memang benar mereka membocorkan dokumen tersebut maka mereka membocorkan dokumen negara untuk memperkaya diri atau orang lain.
4. Kami menduga Pokja memenangkan perusahaan penawar tunggal di 145 paket lelang evaluasinya tidak benar, karena 1 penawar yang masuk tidak menjamin menang apabila dokumennya tidak lengkap dan benar.
5. Kami menduga ada beberapa pengiriman penawaran antar perusahaan memiliki IP address yang sama, ini membuktikan bahwa adanya persekongkolan dengan pengiriman penawaran.
Usai membuat laporan, Heldi Fahri mengatakan ia sudah kurang lebih 2 bulan melayangkan surat klarifikasi kedua dinas tersebut namun tidak diindahkan.
"Terkait laporan ini, saya melaporkan karena surat permohonan menindaklanjuti atau mengklarifikasi hasil Tender di pemerintah kota Jambi karena ini melaporkan ke Ombudsman Jambi." ucapnya
"Harapan yang jelas, dugaan kecurangan yang terjadi harus dibenahi, dugaan kecurangan yang sebagaimana jangan sampai terjadi, bila benar terbukti dan terjadi saya minta Ombudsman Jambi untuk dibatalkan semua.
Sementara itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi saat dikonfirmasi menegaskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut
"Nanti kita akan tindak lanjuti terkait laporan Ketua GAPENSI Kota Jambi." tegasnya
"Kita juga meminta masyarakat, untuk melapor ke Ombudsman, jika menemukan dugaan mall administrasi atau tidak mendapatkan pelayanan publik." pungkasnya